TRIBUNNEWS.COM -Setelah tertunda beberapa kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi VII dan PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya terlaksana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Pada kesempatan itu, DPR menagih komitmen PT Freeport membangun pabrik pengolahan hasil tambang (Smelter) di Gresik, Jawa Timur. Disebutkan, hingga kini PTFI belum juga mengurus perizinan dan AMDAL.
"Dalam rapat dengar pendapat tadi siang saya tanyakan apa kendalanya? Mereka menjawab sampai saat ini belum mengurus izin usaha, AMDAL sampai sertifikasi tanah. Saya memaknainya mereka memang tidak serius ingin membangun Smelter," kata Anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (27/1/2015).
Eni menjelaskan, Undang-undang Minerba memberikan batas waktu hingga lima tahun bagi perusahaan tambang untuk membangun Smelter di tanah air.
Eni menyebut, pembangunan Smelter diyakini akan menambah nilai hasil tambang yang akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Pembangunan Smelter juga berarti terbukanya lapangan kerja baru sehingga mengurangi pengangguran dan meningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Politisi Golkar inipun meminta pemerintah tegas kepada PTFI lewat cara tidak memperpanjang masa kontrak karya jika Freeport tidak mau membangun Smelter.
"Saat ini negoisasi kontrak karya. Ini waktunya pemerintah tegas, bangun Smelter atau putus kontrak karya," katanya.