Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM serta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) akan memberikan penghargaan Mal Bersih Indonesia atau Indonesia Clean Mall Award 2015.
Ketua MIAP, Widyaretna Buenastuti mengatakan, penghargaan itu merupakan sosialiasasi dan edukasi yang ditujukan kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk peduli dan memiliki sikap dengan hanya menjual dan mendistribusikan produk-produk asli dan berlisensi. Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan diharapkan melakukan pengawasan yang optimal terhadap tenant.
"Mal atau pusat perbelanjaan juga akan dinilai dari kreativitas kampanye 'PeduliAsli' melalui media sosial yang dimiliki pusat perbelanjaan," kata Widya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Widya menuturkan, kriteria penilaian ICMA 2015 meliputi aspek hukum dan aspek sosial yang bermuara kepada pemilihan mal yang hanya menjual produk asli. Menurutnya, asepek hukum penilaian meliputi peraturan yang mengimbau atau melarang tenant untuk tidak menjual atau mendistribusikan produk palsu atau bajakan.
"Peraturan yang mengimbau atau melarang sub-tenant untuk tidak menjual atau mendistribusikan produk palsu juga jadi kriteria penilaian," tuturnya.
Sedangkan aspek sosial dalam penilaian ICMA 2015 kata Widya adalah bagaimana pusat perbelanjaan melakukan kampanye yang berisi ajakan atau himbauan 'PeduliAsli' kepada konsumen atau tenant atau sub tenant. Mal juga melaksanaan kampanye 'PeduliAsli' selama monitoring program ICMA 2015 melalui sosial media.
"Ajakan dan sosialisasi secara berkesinambungan terkait pemalsuan atau pembajakan. Visual signange ajakan untuk 'PeduliAsli' juga jadi penilaian aspek sosial," tandasnya.