TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar gembira bagi Anda yang ingin mencicil rumah melalui bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera melonggarkan uang muka (down payment/DP) atau financing to value (FTV) pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah.
Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, aturan minimum DP KPR dan KKB di bank syariah akan lebih longgar ketimbang kewajiban minimum DP di bank konvensional. Alasannya, OJK ingin memacu pertumbuhan pembiayaan syariah.
Rencana OJK, pelonggaran aturan LTV untuk KPR hanya akan berlaku untuk kredit rumah pertama lantaran dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Sedangkan, uang muka untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya masih berlaku sesuai aturan lama.
“Pelaksanaan aturan LTV bank syariah dan bank konvensional akan diterapkan pada waktu yang sama,” ujar Mulya, Rabu (22/4).
OJK memberikan kelonggaran terhadap aturan DP KPR dan KKB bank syariah karena pembiayaan dua segmen konsumsi tersebut berada dalam tren tumbuh pelan. Sebagai gambaran, pembiayaan KPR tumbuh 12,6% menjadi Rp 303,48 triliun per Februari 2015. Sementara, KKB bank syariah naik 13% menjadi Rp 123,89 triliun.
Sebelumnya, Ahmad Buchori, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK mengatakan, rencana perubahan aturan FTV bank syariah akan terealisasi pada semester I/2015. Usulan OJK terhadap Bank Indonesia (BI), batas maksimum kredit atau FTV pembiayaan rumah di bank syariah bisa turun menjadi 75%. Sehingga, DP KPR di bank syariah minimum 25%.
Saat ini, FTV pembiayaan KPR Syariah rumah pertama di atas ukuran 70 meter persegi (m²) maksimum 70% dan rumah kedua 60%. Sementara, rumah pertama tipe 22 m²-70 m² tidak diatur. (Nina Dwiantika)