TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memperpanjang izin ekspor bahan tambang, mulai 25 Juli mendatang. Hal itu menyusul setelah perpanjangan izin ekspor tahap pertama selesai 25 Juni yang lalu.
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyanto mengungkapkan pihak Freeport akan mengajukan izin ekspor untuk enam bulan ke depan. Pemerintah bisa memberikan izin tersebut jika perusahaan asal negara Paman Sam itu memenuhi kriteria.
"Izin eksport Freeport mulai 25 Juli akan datang. Pemerintah punya kriteria apa dilanjutkan pemberian enam bulan ke depan," ujar Bambang di kantor Kementerian ESDM, Kamis (2/7/2015).
Kriteria yang diinginkan pemerintah agar Freeport boleh ekspor antara lain, penyediaan lahan, pembangunan smelter di wilayah PT Petrokiimia Gresik, memberikan rekayasa enginering dasar, dan teknologi provider untuk pabrik pengolahan dan pemurnian mineral.
"Freeport tahu kriteria yang harus diselesaikan. Sesudah itu Freeport mengajukan perpanjangan izin ekspor lagi," kata Bambang
Bambang menambahkan dalam Peraturan Menteri No.11 tahun 2011, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan bisa melakukan ekspor jika sudah memenuhi kriteria dari pemerintah sebanyak 60 persen.
"Kalau sesuai itu, namanya perpanjangan ekspor, kalau tidak memenuhi kriteria garansinya ekpsor tidak diperpanjang," kata Bambang.
Sebelumnya Presiden Direktur Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter berkapsitas 2 juta ton konsetrat. Pada awalnya Freeport Indonesia memberikan setoran jaminan dana senilai 115 juta dollar AS, serta 128 dollar AS untuk penggunaan lahan ke PT Petrokimia Gresik.