News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Asing Boleh Beli Properti Efektif September 2015

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan soal perizinan yang membolehkan warga negara asing membeli properti di Tanah Air akan rampung pada September 2015.

Menurutnya, warga negara asing membeli properti hanya pada segmen apartemen mewah yakni di atas Rp 5 miliar dan tidak diperkenankan untuk membeli rumah tapak.

Namun, mengenai persyaratan warga negara asing yang boleh membeli apartemen‎ sampai saat ini masih dibahas.

‎"Nanti kita akan bahas lebih teknis. Minta waktu Rakor (Rapat Koordinasi) tentang masalah tersebut,‎ mudah-mudahan dalam waktu dua sampai tiga bulan ke depan sudah ok," tutur Sofyan di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurutnya, pembelian properti oleh orang asing sudah dilakukan negara lainnya, seperti Malaysia ‎dan Australia untuk mendorong industri properti dinegaranya.

"Kalau warga negara asing memiliki properti di Indonesia, properti akan berkembang, bisa menciptakan daya beli dan membuka lapangan kerja," tuturnya.

Walau begitu, Sofyan memastikan pemberian izin orang asing membeli properti tidak akan mengurangi hak warga negara Indonesia dalam memiliki rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini