TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 terkait Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengajukan opsi besaran investasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan mengusulkan opsi draf revisi PP bukan semata untuk membuat senang PT Freeport Indonesia (PTFI), yang kebetulan mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun lebih cepat.
"Revisi PP bukan untuk menghibur Freeport," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot, di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Bambang menegaskan revisi PP Nomor 77 untuk menertibkan seluruh perusahaan yang juga ingin memperpanjang kontrak. Dengan begitu jika berhasil direvisi, maka semua perusahaan tambang yang mengantongi izin kontrak karya, akan dilihat nilai investasinya terlebih dahulu.
"Kami revisi PP ini bukan satu perusahaan (Freeport Indonesia). Tapi dampaknya ke semua perusahaan," papar Bambang.
Bambang menilai pengajuan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum habis waktunya tidak wajar. Karena seluruh Kontrak Karya tidak bisa cepat mengurus izin perpanjangan kontrak dalam waktu sedikit itu.
"Apakah wajar investasi besar tapi pengajuan perpanjangan dilakukan 2 tahun (sebelum kontrak berakhir)," ujar Bambang.