TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerapkan regulasi perizinan impor yang lebih ketat. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 yang dikeluarkan 3 Juli 2015.
Aturan tersebut menyiapkan sanksi pembekuan Angka Pengenal Importir (API) bagi importir nakal. Importir nakal dimaksud adalah mereka yang berani memasukkan barang impor yang dilarang atau dibatasi ke dalam daerah kepabeanan, padahal belum mengantongi izin impor.
"Tidak akan ada lagi main-main di tahapan ini. API (angka pengenal importir) akan dibekukan sehingga tidak lagi bisa menjalankan aktivitas impor. Wajib kantongi perijinan impor dulu sebelum barang tiba," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih yang juga Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu), di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Aturan tersebut, sambung Suprih, ditelorkan sebagai salah satu respons Kemendag mendukung percepatan dwelling time sesuai target. Apalagi, sangat kental opini yang menunjuk Kementerian Perdagangan sebagai biang leletnya dwelling time, padahal bukan.
Kemendag tidak akan sungkan mengambil sikap tegas untuk dukungan perbaikan dwelling time. Buktinya, mereka berani mencabut. 2.166 IT produk tertentu. Mencabut API-U 167 perusahaan, dan membekukan 136 lainnya.
Kemendag juga telah mencabut IT telepon seluler milik 24 perusahaan.
"Kami juga dengan sigap membebastugaskan pihak internal yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," aku Karyanto lagi.