News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aviastar Jatuh

Pemilik Aviastar Akui Sulitnya Penuhi Kepemilikan Minimal Pesawat

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik perusahaan PT Aviastar Mandiri, Capt. Sugeng Triyono di Kantor Aviastar, Jakarta, Selasa (6/10/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik perusahaan PT Aviastar Mandiri, Capt Sugeng Triyono mengatakan bahwa untuk menyediakan pesawat sesuai dengan kuota yang diatur dalam undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, merupakan hal yang tidak mudah.

Menurut Sugeng, meskipun dalam satu maskapai sudah ada dana untuk memenuhi kuota tersebut, permasalahan lain akan timbul.

"Ada enggak bandara yang mau nampung pesawat-pesawat kami? Kalau ada, bagaimana keadaan bandara tersebut? Layak tidak untuk penerbangan kami?" ujarnya di Kantor Aviastar, Jakarta, Selasa (6/10/2015)

Hal tersebut disampaikan mengingat salah satu izin dari maskapai Aviastar harus dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan. Permasalahan kuota pesawat menurut Sugeng, seharusnya dibarengi dengan pembenahan infrastuktur bandara.

Pesawat perintis, kata Sugeng, memang tidak terlalu membutuhkan luas area bandara yang besar. Namun, bandara kecil yang saat ini tersedia juga tidak cukup menampung banyak pesawat perintis.

"Apalagi kalau di daerah. Paling hanya bisa menampung lima sampai enam pesawat saja. Itu juga kan campur dengan maskapai lainnya," tambahnya.

Namun dirinya menolak memberikan keterangan tentang kerugian maskapainya saat Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menghentikan sementara kegiatan operasi Twin Otter selama satu minggu untuk melakukan pengecekan.

"Pasti ada ruginya. Bohong kalau kami tidak rugi. Tapi bagaimanapun, kami tidak akan menyebutkan nominal. Kami fokus pada kecelakaan yang menimpa pesawat kami," kata Sugeng.

Seperti diketahui, aturan kepemilikan pesawat itu ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Sementara itu maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing. Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Awalnya, Kemenhub memberi waktu hingga 31 Juni 2015 kepada maskapai penerbangan itu untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terus memberikan waktu tambahan hingga akhirnya 31 September 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini