TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina EP kembali melakukan kesepakatan menggarap dua dari total sebanyak enam perjanjian jual beli gas bumi (PJBG). Hal ini ditandai dengan penandatanganan sekaligus pembukaan konferensi dan pameran minyak dan gas bumi Asia Pasifik (APOGCE).
Seluruh kontrak diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan domestik. Tiga kontrak diperuntukan pada kelistrikan, dua kontrak untuk sektor industri, dan satu kontrak untuk memenuhi kebutuhan elpiji.
"Potensi penambahan pendapatan Negara selama periode perjanjian jual beli sebesar 587 juta dollar AS atau sekitar Rp7,86 triliun," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, Selasa (20/10/2015).
Dalam kesempatan tersebut, PT. Pertamina EP melakukan amandemen PJBG dengan PT. Pura Daya Prima untuk jangka waktu 4 tahun, pasokan 3,8 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dan penerimaan Negara sebanyak 7,2 juta dollar AS atau sekitar Rp96,5 miliar.
Terdapat pula kesepakatan gas suar bakar (flare gas) antara PT. Pertamina EP dan Pertamina (Persero) selama 5 tahun, pasokan 3-8 MMSCFD, dan perkiraan penerimaan Negara 4,2 juta dollar AS atau Rp56 miliar.
Presiden Direktur PT Pertamina EP Rony Gunawan meminta dukungan dari semua pihak terkait supaya penyaluran gas dari PJBG bisa terlaksana. Dengan dukungan penuh para pemangku kepentingan, Pertamina EP juga dapat segera memonetisasi temuan-temuan cadangan migas dari lapangan yang lainnya untuk mendukung tingkat produksi migas nasional.
"Melalui penandatanganan PJBG ini, menunjukkan komitmen kami terhadap pemenuhan kebutuhan gas domestik sesuai dengan prioritas peruntukan dan kebutuhan Negara seperti listrik, industri dan lainnya, untuk itu dukungan dari seluruh pihak sangat kami butuhkan", ujar Rony Gunawan.