TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah meminta Duta Besar Selandia Baru untuk mendorong pemerintahnya mengeluarkan kebijakan yang bisa melindungi tenaga kerja Indonesia.
Hal itu menyusul adanya dugaan 61.000 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia diperbudak di kapal eks asing yang beroperasi di perairan Selandia Baru.
“Mereka kerja di perairan Selandia Baru. Bukan di kapal mereka, tetapi kapal-kapal milik Korea dan Taiwan. Saya sudah menghubungi Duta Besar Selandia Baru,” kata Susi di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Susi menyampaikan, diduga ABK yang dipekerjakan kapal Korea dan Taiwan itu mengalami perbudakan. Alasan kuat, lanjut Susi, para ABK mendapat perlakuan yang sangat tidak manusiawi.
Atas laporan Susi, pihak Selandia Baru menyatakan akan melakukan langkah proteksi. Pemerintah Selandia Baru dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan, mewajibkan kapal charter eks asing di sana agar teregistrasi di otoritas.
“Itu adalah salah satu proteksi yang akan diperoleh warga negara Indonesia kita,” kata Susi.
Dia mengatakan, praktik penangkapan ikan ilegal atau IUU fishing tidak hanya merupakan kejahatan dalam hal pencurian ikan. Di dalamnya, ada kriminalitas lain seperti perbudakan, perdagangan manusia, sampai penyelundupan.
Atas dasar itulah mengapa bisnis perikanan ini sangat dekat dengan perlindungan hak azasi manusia (HAM).
Susi berharap, negara-negara kepulauan lain bisa berkaca dari kasus Benjina di Indonesia yang nyata-nyata melanggar HAM lantaran terjadi tindak perbudakan.(Estu Suryowati)