Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan masih ada sejumlah kebijakan terkait penarikan pajak yang belum terealisasi pada 2015 ini.
Yustinus menyebutkan kebijakan yang aturannya belum terbit antara lain, fasilitas perpajakan untuk kawasan industri. Selain itu penurunan tarif PPh atas bunga deposito dari devisa hasil ekspor (DHE) yakni Revisi Peraturan Pemerintah 131/2000.
Selain itu ada juga fasilitas fiskal pada kawasan ekonomi khusus (KEK), Tax Amnesty dan revisi undang undang (RUU) perpajakan.
Menurut Yustinus, awal 2015 perubahan aturan lebih ditujukan untuk pendapatan revenue. “Yakni perluasan tax base dan penguatan kelembagaan,” kata Yustinus pada acara diskusi Perpajakan Indonesia Bergotong Royong Menuju Kesejahteraan di Jakarta, Rabu (16/12/2015)
Selain itu, kebijakan belum diarahkan pada pemberian insentif pajak karena perlambatan ekonomi. Saat ini belum terlihat konvergensi antara revenue-insentif. Pemberian insentif dan pencapaian target masih dipandang sebagai dua hal yang bertentangan.