News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hati-hati Beli Properti Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsumen M-Icon menggelar tabur bunga di proyek apartemen tersebut di Jalan Kaliurang Km 11 Ngaglik, Sleman, Yogyakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penipuan yang dituduhkan sejumlah konsumen terhadap PT Majestic Land, terkait investasi dan pembelian unit apartemen dan kondotel M-Icon di Sleman, Yogyakarta, mengundang keprihatinan banyak pihak.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengimbau konsumen untuk tetap berhati-hati dalam membeli properti. Meskipun diiming-imingi diskon atau potongan harga besar-besaran, tetap saja harus dikritisi. (Baca: Majestic Land Pendatang Baru yang Dituding menipu Konsumen)

"Sebelum membeli properti, konsumen harus memperhatikan banyak hal. Terutama masalah legalitas," ujar Sudaryatmo kepada Kompas.com, Sabtu (6/2/2016).

Aspek legalitas, lanjut dia, merupakan faktor terpenting yang harus dipertimbangkan konsumen sebelum memutuskan membeli properti, baik hunian tapak ataupun apartemen.

Aspek legalitas pertama adalah menyangkut rekam jejak pengembangnya. Apakah pengembang tersebut merupakan anggota asosiasi yang diakui pemerintah seperti Real Estat Indonesia (REI) atau Asosiasi Pegembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

"Keanggotaan asosiasi sangat penting. Karena jika terjadi kasus penipuan seperti di Yogyakarta, akan mudah ditelusuri dan dimintai tanggung jawab. Minimal, REI atau Apersi bisa menjadi mediator," imbuh Sudaryatmo.

Aspek legalitas kedua, adalah meyangkut status kepemilikan tanah. Apakah tanah proyek properti tersebut telah memiliki sertifikat atau belum.

Konsumen harus memastikan tanah proyek sudah dikuasai pengembang dengan bukti sertifikat kepemilikan tersebut. Jangan sampai, uang konsumen digunakan pengembang untuk membiayai pembebasan dan penguasaan lahan.

"Itu sering terjadi. Konsumen membayar uang tanda jadi dan uang muka, sementara tanah proyek belum bebas dan dikuasai penuh. Uang konsumen telanjur masuk ke kantong pengembang dan digunakan untuk membebaskan lahan," papar Sudaryatmo.

Aspek legalitas ketiga, tutur Sudaryatmo, adalah bukti Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT). Ini diperlukan agar konsumen punya kepastian membeli properti dengan obyek yang jelas, yakni hunian (rumah atau apartemen), bukan komersial.

Terakhir, aspek legalitas perizinan teknis yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Legalitas ini juga tak kalah penting, karena pengembang tidak bisa membangun tanpa mengatongi IMB.

"Konsumen harus memastikan IMB induk atau IMB unit. Dua-duanya harus dimiliki pengembang," cetus Sudaryatmo.

KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Seorang pembeli saat menempel kertas berisi tuntutan di pintu kantor pemasaran di Wisma Hartono Lantai 5-6 Jalan Jenderal Sudirman 59 Kota Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan puluhan pembeli dan investor M-Icon mendatangi kantor pemasaran Majestic Land untuk menuntut ganti rugi kepada Direktur Utama PT Majestic Land, Wisnu Tri Anggoro, Kamis (4/2/2016).

Mereka yag menuntut ganti rugi adalah pembeli dan investor yang telah membayar lunas atau sedang dalam tahap mencicil apartemen dan unit kondotel M-Icon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini