News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Kerugian Negara dalam Kontrak dengan Grand Indonesia, Kejagung Sita Dokumen PT Hotel Natour

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompleks Hotel Indonesia yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Kejaksaan Agung mendatangi kantor pusat PT Hotel Indonesia Natour yang berlokasi di Menara BCA, Jakarta Pusat.

Ini terkait dengan masalah kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia yang diduga merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Kejagung menangani kasus ini karena diduga terjadi kerugian negara melalui kerugian BUMN.

Kedatangan penyidik Kejagung diungkapkan oleh Komisaris Hotel Indonesia Natour Michael Umbas kepada Kompas.com.

Michael menuturkan, para penyidik datang ke kantor pusat Hotel Indonesia Natour sekira pukul 14.00.

Ada beberapa dokumen terkait kontrak Built operate transfer (BOT) antara Hotel Indonesia Natour dengan Grand Indonesia yang disita penyidik.

"Baru saja sekitar satu jam lalu, sejumlah penyidik dari kejaksaan agung mendatangi kantor PT Hotel Indoesia Natour untuk mendapatkan sejumlah dokumen-dokumen terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi kontrak BOT PT Grand Indonesia," kata Michael di Jakarta Rabu (17/2/2016).

Kompas,com pun berusaha menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait penggeledahan kantor Hotel Indonesia Natour hari ini.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Agung tidak dapat dihubungi.

Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini