TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia membebastugaskan 3 personel Air Traffic Center (ATC) di Bandara Halim Perdanakusuma.
Keputusan itu diambil menyusul insiden benturan pesawat Batik Air ID 7703 dengan pesawat Transnusa 42-600 di runway Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (4/4/2016) malam.
"Grounded selama tiga minggu untuk melakukan penelitian. Seminggu ini mereka diminta untuk melakukan penenangan diri," ujar Wisnu Darjono Direktur Operasional AirNav Indonesia, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
"Karena masalah ini gangguan emosionalnya sangat tinggi terhadap psikologis mereka. Kemudian kami evaluasi dan investigasi sebenarnya ada faktor apa yang membuat kejadian ini terjadi," lanjut Wisnu.
Ia menuturkan, ketiga personel ATC Bandara Halim Perdanakusuma yang dibebastugaskan yakni controller, asisten controller, dan supervisor. Ketiganya tidak diizinkan untuk melakukan tugas pemanduan pesawat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengambil langkah cepat setelah mendapatkan informasi terjadi insiden tabrakan pesawat Transnusa dan Batik Air di runway Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Ia meminta Investigasi dilakukan terhadap petugas ATC Perum LPPNPI, perusahaan ground handling, dan PT Angkasa Pura II selalu pengelola Bandara Halim Perdanakusuma.
Mantan Dirut PT KAI itu juga membekukan sementara izin perusahaan ground handling yakni PT Jasa Angkasa Angkasa Semesta yang saat kejadian sedang menarik pesawat Transnusa 42-600.(Yoga Sukmana)