News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadin Nilai Otoritas Pelabuhan dan Pelindo II Tidak Serius Cabut Kebijakan Tarif Progresif

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelabuhan bongkar muat barang di Terminal 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana revisi tarif progresif 900 persen yang akan segera dilakukan sebagaimana disampaikan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret 2016, ternyata hanya isapan jempol saja.

Pasalnya, hingga pertengahan April 2016 ini, revisi tersebut tak kunjung terealisasi.

Bahkan yang muncul justru pernyataan Kepala Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani bahwa revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta terancaM molor.

Alasannya, sampai saat ini belum ada kesepakatan baru tentang mekanisme dan formulasi tata hitung pengenaan tarif penumpukan peti kemas antarpenyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Karena belum ada revisi, maka pelaku usaha di sektor ekspor-impor masih akan ‘menikmati’ beleid PT Pelindo II (Persero) yang mencekik leher.

Dalam beleid berupa SK Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II-16 tentang tarif pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok itu, disebutkan bahwa penghitungan tarif progresif 900% mulai dikenakan pada penumpukan peti kemas hari ke dua. Hanya ada masa bebas penumpukan atau free time pada hari pertama saja.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Logistik dan Supply Chain,  Rico Rustombi melihat bahwa terancam molornya revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan skenario yang telah dipersiapkan.

"Jika memang ingin merevisi, seharusnya tarif yang baru di cabut dulu, kemudian diberlakukan tarif lama," kata Rico dalam keterangannya, Senin (11/4/2016).

Beleid sebelumnya menyebutkan bahwa untuk proses bongkar pada hari ke- 1 hingga ke-3, free charge alias gratis. Sedangkan untuk penumpukan kontainer di hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen.

“Saya khawatir ini cuma alasan mereka agar molor dan tetap memberlakukan tarif progresif 900 persen,” ujarnya.

Pernyataan Otoritas Pelabuhan bahwa belum ada titik temu antara penyedia jasa dan pengguna, bagi Rico itu sangat tidak beralasan.

“Penyedia jasa seharusnya tidak usah di dengar masukkannya karena yang menanngung biaya adalah pengguna jasa,” ujarnya.

Rico mengaku sangat kecewa atas sikap Otoritas Pelabuhan dan Pelindo II. Pasalnya, protes keras Kadin Indonesia bersama 15 asosiasi atas penerapan tarif progresif 900 persen, tidak ditanggapi dengan serius.

“Ini bukti arogansi Pelindo II yang tetap memaksa memberlakukan tarif progresif 900%. Perusahaan plat merah jelas dilindungi pemerintah untuk meraup untung sebanyak mungkin,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini