News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lindungi Petani Tembakau Lokal, Gubernur NTB Juga Ngotot RUU Pertembakauan Segera Disahkan

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada 8 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi sentra produksi tembakau nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Zainul beralasan, payung hukum UU Pertembakauan diperlukan demi melindungi petani tembakau dari ancaman intervensi asing.

Selain itu, juga untuk melindungi petani lokal dari ancaman tembakau impor yang selama ini dipakai oleh industri rokok di dalam negeri.

Menurut Zainul, indikasinya bisa terlihat saat ini di mana hampir semua pabrikan rokok mengurangi pembelian tembakau petani lokal di saat produksi rokok sedang naik.

“Kita tidak setuju regulasi apapun yang cenderung mematikan tembakau lokal dan petani tembakau di daerah. Karenanya, RUU Pertembakauan perlu segera disahkan demi melindungi petani kita. Ini masalah keberpihakan,” kata Zainul di Jakarta, Selasa (12/04/2016).

Terpisah, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menyampaikan desakan senada agar Pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU Pertembakauan yang saat ini sudah masuk di Proreglas.

Ketua APTI Wisnu Brata mengatakan, regulasi ini diperlukan demi perlindungan petani tembakau.

"Dalam Pasal 20 RUU Pertembakauan jelas, ada definisi mengenai rokok kretek, dimana bahan baku lokal lebih besar dari impor, dengan perbandingan 80 persen harus tembakau lokal dan sisanya tembakau impor. Ini merupakan bentuk perlindungan pada petani," kata Wisnu.

Zainul menambahkan, NTB merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, ada 8 kabupaten pengembangan komoditi tembakau di provinsi ini.

Produksi tembakau NTB setiap tahun juga meningkat. Di 2010, produksinya mencapai 114 ton, lalu pada 2011 sebesar 182 ton, dan pada 2013 sebesar 1.562 ton.

Atas dasar itulah, kata Zainul, Pemerintah Provinsi NTB ngotot mendesa pemerintah pusat segera mengesahkan RUU Pertembakauan, karena menjadi gantungan hidup jutaan petani NTB.

“Kita berharap UU Pertembakauan kelak setelah disahkan tidak malah menyulitkan kehidupan petani tembakau lokal.  Presiden Jokowi harus bisa membuat kebijakan yang melindungi kedaulatan petani tembakau lokal,” kata Zainul.

Kabupaten Pengembangan Tembakau di Provinsi NTB

Kabupaten                                        Luasan area

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini