TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memperkuat sistem bisnis Koperasi Perikanan melalui kegiatan penyelenggaraan lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), diperlukan sebuah payung hukum penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan payung hukum tersebut diperlukan agar Koperasi Perikanan diberikan fungsinya dalam mengelola penyelenggaran lelang ikan.
Nelayan yang menjadi anggota koperasi bisa menjadi sejahtera ekonominya.
"Kebijakan pemerintah dalam hal Koperasi Perikanan dapat berperan mengelola Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan dan atau Pangkalan Pendaratan Ikan," kata Wayan dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (22/4/2016).
Wayan mengungkapkan penyusunan draft payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan TPI oleh koperasi merupakan langkah yang sangat baik.
Hal itu kata Wayan perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia serta kesejahteraan nelayan miskin di wilayah pesisir.
"Kami berharap sebaiknya sebagai LID dalam penyusunan draft payung hukum ini dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," kata Wayan.
Menurutnya, perlu sinergi dan komunikasi yang intensif dan efektif di tingkat Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri, Kemenkop UKM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong kerjasama Pemda Kab/Kota (UPTD) dan Koperasi Perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.
"Terkait dengan draft payung hukum tersebut, Kemenkop UKM sedang memproses permohonan Izin Prakarsa kepada Bapak Presiden R.I guna tindaklanjutnya," katanya.