News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Hasil Lengkap Putusan RUPTL PLN Hingga 2025

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) akhirnya menyampaikan kepada Pemerintah draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025.

Dari draf tersebut, tim teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan bahwa dari 57 poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh PT PLN, 17 poin sudah ditindaklanjuti dan 40 poin belum selesai ditindaklanjuti (31 poin dalam proses tindak lanjut dan sembilan poin belum ditindaklanjuti).

Di antara 40 poin yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut, terdapat tiga poin yang memerlukan keputusan rapat pembahasan terpadu, yaitu porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yang masih kurang dari 25 persen, porsi PLN dalam program 35.000 mw dan konsistensi perencanaan.

Sebagai upaya mempercepat penyelesaian tiga isu penting dalam RUPTL 2016 – 2025 tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal ketenagalistrikan untuk melakukan rapat pembahasan dengan melibatkan seluruh kementerian/instansi terkait lainnya dan PLN.

Melansir keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2016), rapat pembahasan draf RUPTL 2016 – 2025 tersebut telah dilakukan pada hari ini, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Rapat pembahasan terpadu memutuskan:

1. Porsi EBT dalam bauran energi pembangkit secara Nasional sudah tertera dalam dokumen kebijakan energi, yaitu EBT sebesar 25 persen pada 2025. Apabila usaha pemenuhan porsi 25 persen tanpa memasukkan PLTN tidak tercapai maka dapat dipertimbangkan penggantian dengan energi gas atau energi bersih lainnya.

2. Porsi PLN dalam Program 35.000 mw yang tertuang dalam draf RUPTL PT PLN (Persero) 2016 – 2025, sebesar 10.233 mw dapat diterima dengan disertai kajian kemampuan keuangan PT PLN (Persero), dengan tetap memprioritaskan:

a. Melaksanakan program listrik pedesaan
b. Melakukan pembangunan dan perkuatan jaringan transmisi dan distribusi
listrik
c. Pembangunan dan perkuatan gardu induk
d. Pembangunan pembangkit peaker
e. Pembangunan pembangkit di daerah remote

3. Transmisi HVDC 500 kV Sumatera – Jawa termasuk PLTU MT Sumsel 9 dan 10 tetap dicantumkan dalam Draf RUPTL PT PLN (Persero) 2016 – 2025 dan pembangunannya tetap dilanjutkan.

4. Pengembangan PLTU di sistem Sumatera harus memanfaatkan teknologi batubara bersih (Clean Coal Technology/CCT). Pengembangan PLTU Jambi 2x600 MW tetap dapat dikembangkan dan dicantumkan dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2016 – 2025.

Selanjutnya dengan telah diputuskannya isu penting dalam dokumen RUPTL 2016 – 2025 tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan memutuskan agar dilakukan perbaikan dokumen RUPTL oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PLN yang diketuai oleh Direktur Pembinaan Program Ketengalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Dokumen draf RUPTL hasil perbaikan tim, selanjutnya akan disahkan oleh Menteri ESDM. Ditargetkan awal Juni 2016, dokumen RUPTL PT PLN Persero 2016 – 2025 disahkan oleh Menteri ESDM, sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan segera dapat dilaksanakan, utamanya pelaksanaan Program 35.000 mw.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini