Sampai dengan saat ini tidak terdapat permasalahan yang berarti terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pemohon IMB dan pemilik ijin usaha.
Keenam, pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktek yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea.
Bahkan sudah mencakup data simpanan (tabungan dan deposito) tanpa adanya dampak negatif terhadap sektor keuangan dan perbankan.
Karena itu kekhawatiran akan terjadinya penurunan penggunaan dan transaksi kartu kredit dalam jangka panjang adalah kekhawatiran yang tidak berdasar.
Ketujuh, Indonesia saat ini sedang menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan dengan komitmen untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information pada tahun 2018.
Di era ini, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim.
Kedelapan, kontroversi penyampaian data kartu kredit kepada Ditjen Pajak saat ini merupakan sarana pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih sadar dan patuh pajak, menyongsong era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan.
Kesembilan, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.
Untuk itu, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Bagaimana pendapat Anda?