TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR- Kementerian Penerbangan Malaysia, DCA, menutup operasi Rayani Air, maskapai penerbangan syariah pertama di negeri Jiran, sejak Senin (13/6/2016) awal pekan ini.
Penutupan ini hanya berselang beberapa bulan setelah menangguhkan izin terbang maskapai karena melanggar aturan penerbangan.
Layanan pesawat penumpang Rayani Air baru diluncurkan Desember tahun lalu. Para pramugari muslim di maskapai ini mengenakan jilbab dan menyajikan makanan halal selama penerbangan.
Maskapai ini juga tidak menyediakan alkohol selama penerbangan.
Hasil 'pemeriksaan administrasi dan audit keamanan' oleh Kementerian Penerbangan (DCA) menetapkan pencabutan sertifikat Rayani Air sebagai operator maskapai penerbangan.
DCA mulai melakukan penyelidikan pada April lalu setelah munculnya keluhan para penumpang dan pemerintah atas penundaan dan pembatalan penerbangan pada saat-saat terakhir.
Bulan Mei lalu para pilot Rayani Air, yang mengoperasikan dua unit pesawat Boeing 737-400, juga melakukan aksi mogok kerja. Alasannya, karena upah mereka belum dibayarkan.
Ini membuat reputasi maskapai itu jadi jatuh.
“Keselamatan dan keamanan industri penerbangan sangat penting," kata Direktur Jenderal DCA Azharuddin Abdul Rahman tentang alasan Pemerintah Malaysia menutup Rayani Air.