TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan Loan To Value) untuk properti. Meskipun demikian, bank sentral memperingatkan perbankan untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menyebut, salah satu prinsip kehati-hatian yang diterapkan BI terkait LTV adalah menetapkan bank-bank mana saja yang boleh menyalurkan KPR.
Ini ditujukan agar perbankan dapat mengelola risiko kreditnya dengan baik.
"Kami sudah tetapkan sejak dulu bahwa hanya bank-bank yang dapat mengelola risikonya dengan baik yang boleh menyalurkan KPR," kata Fili di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
"Prinsip penyusunan kebijakannya adalah yang boleh kasih KPR adalah bank yang NPL (Non Performing Loan/Rasio Kredit Macet)-nya di bawah 5 persen," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fili menuturkan, berdasarkan pantauan BI, ada 81 bank yang dinilai mampu memanfaatkan pelonggaran kebijakan LTV.
Namun demikian, hanya separuhnya atau 41 bank yang memanfaatkan ketentuan yang memberikan keringanan uang muka properti tersebut.
Dengan demikian, lanjut dia, masih ada 40 bank yang kemungkinan besar memberikan skema uang muka di atas batas LTV yang telah ditentukan bank sentral.
Informasi saja, BI sudah melonggarkan LTV pula pada pertengahan tahun lalu.
Fili mengungkapkan, pelonggaran LTV yang baru saja dilakukan BI diharapkan bisa menggenjot penyaluran kredit, khususnya KPR pada tahun 2016 ini.
Apalagi, suku bunga kredit pun terus mengalami penurunan.
"Prinsip-prinsip penyusunan kebijakan untuk mendorong kredit. Akan tetapi, tetap dengan memperhatikan prinisip kehati-hatian. Bank harus bisa menjaga risiko penyaluran KPR dengan baik," jelas Fili.
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan