Namun demikian, pihak swasta perlu memenuhi tiga syarat untuk membangun pembangkit listrik.
"Pertama, belum ada aset PLN di sana, kedua belum dijangkau PLN dan yang ketiga harus punya kekuatan modal," ujar Imam.
Lebih lanjut mengenai harga, dia mengatakan hal tersebut adalah urusan antara pengusaha dan pengusaha, alias business to business.
Pemerintah dalam hal ini hanya mendukung melalui regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan industri di pasal 42 ayat 1.
Landasan hukum tersebut telah disiapkan sebagai koridor untuk perusahaan listrik swasta beroperasi.
Tak hanya dari pihak eksekutif, pihak legislatif juga menyatakan dukungan terhadap perusahaan listrik swasta membantu percepatan program 35 ribu MW.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Kurtubi mendukung hal tersebut. Tujuannya yakni mempercepat pergerakan roda ekonomi Indonesia.
Saat ini banyak perusahaan listrik swasta menyiapkan skema private power utility (PPU) untuk membantu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempercepat pencapaian 35 Ribu MW.
PPU sebagai sumber listrik yang berdikari mampu menyokong pasokan tenaga di kawasan industri.
Dengan kondisi tersebut, diharapkan bisa menjaring banyak investor berkelas internasional berinvestasi di dalam negeri.
Ada sedikitnya lima perusahaan yang bergerak di sektor private power utility (PPU) di Tanah Air. Contohnya seperti PT Bekasi Power, PT Cikarang Listrindo Tbk, dan PT Kariangau Power.