TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semestinya tidak boleh melakukan monopoli tender, apalagi dilakukan secara tertutup.
Selama tahun 2015/2016 menurut pengamatan Pengamat BUMN Marwan Batubara banyak sekali BUMN yang melakukan praktik monopoli.
Hal itu pun berdampak kepada kualitas hasil pekerjaan dan persaingan usaha yang jadi penentu faktor kualitas.
"Kalau ada BUMN yang main tender secara tertutup dibuka saja, mestinya itu tidak boleh," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) ini menjelaskan apabila perusahaan BUMN melakukan monopoli tender secara tidak terbuka jelas melanggar.
Sebab hal itu berpotensi melahirkan kongkalikong di mana pemenang sudah diketahui sebelum pelaksanaan tender itu sendiri.
"Itu jelas melanggar, karena secara diam-diam orang di BUMN sudah ikut main proyek, sehingga ditentukan siapa pemenang tender," jelasnya.
Padahal imbas dari permainan tender itu kata dia, nantinya kualitas hasil tender diragukan.
Bahkan kualitasnya bisa lebih buruk.
"Bisa juga nanti ada proyek yang sampai mangkrak beberapa tahun,"ujarnya.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa bila BUMN menunjuk satu perusahaan saja sebagai pemenang tender sementara banyak perusahaan swasta yang mumpuni, sebagai tindakan yang salah kaprah.
Marwah juga menyoroti perihal penunjukan langsung yang dilakukan BUMN dengan BUMN lainnya dengan dalih sinergi BUMN.
Menurutnya, hal itu boleh saja dilakukan, tapi tidak bisa sembarangan.
"Penunjukkan langsung harus ada pembanding, prosedur harus diikuti. Kalau sesuai peraturan yang ada, tidak ada masalah. Jadi penunjukkan langsung ada syarat-syaratnya, enggak bisa sembarangan," ujarnya.