Ferdinand menyatakan, selama ini dirinya memantau pelaksanaan tender pembangkit di PLN.
"Direksi PLN tidak menentukan pemenang tender berdasarkan komitmen, tapi hanya pihak-pihak tertentu saja yang boleh menang," ujar Ferdinand.
Dia mencontohkan, proyek pembangkit PLTU Jawa 5 dan PLTU Jawa 7 proses tendernya tidak berjalan dan akhirnya dibatalkan sepihak oleh PLN sendiri dengan alasan yang menurut Ferdinand, subjektif oleh PLN sendiri. Antara lain, alasan faktor keamanan.
Di roadmap pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW yang ditargetkan selesai 2019, PLTU Jawa 5 dialokasikan untuk pengembang swasta alias independent power producer (IPP).
"PLN kurang terbuka dalam urusan tender pembangkit. Akibatnya investor yang akan masuk jadi ragu. Kalau belum kesepakatan dengan direksi PLN, investor enggan masuk. Apalagi jika belum ada deal, investor berpikir buat apa datang ikut tender," ungkapnya.
Ferdinand mengkhawatirkan proyek pembangkit IPP Jawa I akan bernasib sama dengan PLTMG Scattered dan Pontianak. Di kedua proyek yang disebut terakhir itu tidak ada satupun peserta tender yang mengembalikan dokumen lelang.
Antara lain penyebabnya, calon lokasi proyek di Muara Tawar, kini ni justru sedang bermasalah terkait dengan program reklamasi Teluk Jakarta yang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Harus ada sistem baru agar proses tender ada keterbukaan," tegas Ferdinand.