TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan embali menggelar sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) ke kalangan selebriti demi mengejar target penerimaan dana dari program ini sebesar Rp 165 triliun.
Sosialiasi dilakukan di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
"Kami menyadari bahwa sejujurnya banyak pelaku industri hiburan ini kurang dalam pengetahuan tentang pelaporan pajak dan penghitungannya, kemudian kemana pajak yang sudah dibayarkan," ujar Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada di sela acara sosialisasi.
Nanda memaparkan, banyak cerita yang kurang sedap di kalangan artis, manajer artis serta manajemennya mengenai pajak.
Mulai dari penagihan dalam jumlah besar dengan rentang waktu yang singkat, Nanda menilai para artis seperti dikejar debt collector untuk penagihan pembayaran pajak yang sudah lama tertunda.
"Pekerjaan yang dilakukan sudah selesai bertahun-tahun lalu, tapi penagihannya masih muncul sekarang. Nah, hal-hal semacam ini yang menjadi concern kita," ungkap Nanda.
Begitu ada program pengampunan pajak, lmarindo yang membawahi 200 manajer artis dan 600 artis dari berbagai profesi, bersama Ditjen Pajak berinisiatif menggelar sosialisasi ini.
Nanda menegaskan profesi artis mudah sekali dilacak terkait pembayaran pajak.
"Namun, sebagai public figure, mereka bisa kok sebagai figure yang pas untuk berkampanye untuk wajib pajak," tambahnya.
Sosialisasi pengampunan pajak bersama Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dihadiri sejumlah para artis ibukota seperti Project Pop, Tika Ramlan, Melinda, Wali Band, Said Bajuri, Demian, Sara Wijayanto, Soraya Larasati, Fikha Effendi, Oghel, Pampham, Masayu Anastasia, Maman Suherman, Lucky Idol, Budi DOREMl, dan John Martin.