TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bus kini menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian besar orang, baik untuk kebutuhan angkutan jarak pendek maupun jarak jauh lintas kota dan lintas provinsi.
Namun faktanya, manajemen keselamatan di moda transportasi ini masih buruk. Hasil rampcheck Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI masih menemukan banyak bus tidak layak jalan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dirjen Perhubungan Darat Puji Hartanto menegaskan, sistem manajemen keselamatan angkutan darat harus segera dibenahi dengan serius.
"Hasil inspeksi rampcheck terhadap 11.155 unit bus, hanya 55 persen yang layak beroperasi. Sementara, sisanya memiliki berbagai macam pelanggaran seperti pelanggaran administratif, teknis dan penunjang," kata Pudji Hartanto Iskandar saat menjadi salah satu pembicara di forum Diskusi MarkPlus Center for Transportation, di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
"Pas Lebaran kemarin, bus yang fisiknya kelihatan bagus kita tak lakukan rampcheck. Karena bus yang biasanya fisiknya bagus, kondisinya juga bagus. Waktu rampcheck kita temukan bus pakai ban gundul empat empatnya di roda belakang," tegasnya.
Pudji menambahkan, Selain armada, manajemen keselamatan di bus angkutan umum juga menyangkut mental pengemudinya. "Misalnya biasakan pengemudi pakai seatbelt, jam kerja pengemudi juga dibatasi untuk mencegah pengemudi kelelahan yang berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya," kata Puji.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang juga pemilik Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa mengeluhkan pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubuingan di daerah terhadap beroperasinya bus tanpa izin trayek.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung langkah rampcheck oleh Kementerian Perhubungan. Tapi menurutnya rampcheck seperti dilakukan selama mudik Idul Fitri lalu tumpang tindih dengan regulasi yang mengharuskan pengusaha bus melakukan uji KIR armadanya setiap enam bulan sekali.
"Tanpa rampcheck, kita bisa kontrol keandalan bus kita. Yang enam bulan sekali kita bawa bus kita untuk KIR itu apa?" keluhnya.
Dia juga mengeluhkan pembiaran oleh Dinas Perhubungan terhadap beredarnya bus ilegal serta dipindahnya terminal bus ke daerah pinggiran seperti dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang menutup Terminal Bus Pulogadung dan Terminal Bus Rawamangun, dan memindahkan semua bus antar kota antar provinsi ke Terminal Pulogebang.
Menurutnya, kebijakan itu amat merugikan pengusaha bus karena membuat mereka sulit menjangkau penumpang.
Di forum Diskusi MarkPlus Center for Transportation, ini atas inisiasi MarkPlus dan itjen Hubdat, sejumlah pengusaha bus mendeklarasikan Komitmen Bersama PO Berkeselamatan Nasional dengan membubuhkan tanda tangan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha bus.
Deklarasi ini berhasil mengumpulkan tanda tangan dari sejumlah pengusaha bus nasional.