TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Dana Anggaran Umum (DAU) dari postur APBN 2016. Hal itu tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo membantah telah melakukan pemotongan DAU.
Menurut Mardiasmo anggaran tersebut hanya ditunda, dan akan dibayarkan pada 2017 jika pemerintah pusat sudah memiliki dana yang cukup.
"DAU bukan pemotongan tapi penundaan. Kalau ada dana cukup, kita kembalikan," kata Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo penundaan DAU tidak terlalu mempengaruhi pembangunan di daerah. Kendati demikian DAU menurut Mardiasmo adalah hal yang vital.
"Aman di daerah. Nanti dikembalikan haknya. Daerah tidak terganggu dan pembangunan lebih baik," jelas Mardiasmo.
Mardiasmo menambahkan DAU sebesar Rp 19 triliun untuk 169 daerah, pada awalnya digunakan untuk tiga bulan terakhir di 2016. Namun melihat kinerja otonomi daerah yang baik, Mardiasmo percaya mereka bisa bertahan tanpa DAU.
"Sebagian hanya ditunda mulai dari Oktober, November, dan Desember," papar Mardiasmo.