Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah mengurungkan niatnya untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan 13 petinggi ormas keagamaan tersebut.
"Hampir 13 petinggi Muhammadiyah hadir, ada juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pak Muhadjir Effendy sebagai Ketua Bidang Pendidikan PP Muhammdiyah," ujar Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut Lincolin, pertemuan antara petinggi PP Muhammadiyah dan Menteri Keuangan berserta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sangat produktif, sehingga semuanya menjadi jelas dengan tujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak.
"Soal gugatan masih wacana dan itu atas nama pribadi bukan atas PP Muhammadiyah, setelah pertemuan ini kira-kira kami tidak keberatan (program amnesti pajak)," tutur Lincolin.
Adapun poin yang melegakan PP Muhammadiyah terhadap program amnesti pajak, kata Lincolin, yaitu amnesti pajak dijalankan pemerintah bukan hanya mengejar angka-angka target semata tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak.
"Soal amnesti pajak sudah jelas dan saling paham, tapi dengan beberapa catatan yaitu menjalankan dengan prinsip keadilan, hanya menyasar pengusaha besar dan menengah, yang kecil-kecil tidak," tuturnya.
Sebelumnya, program amnesti pajak yang saat ini dijalankan pemerintah hingga akhir Maret 2017, ditentang oleh PP Muhammadiyah dan berencana menggugat UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi karena melenceng dari tujuan awal amnesti pajak.
"Kebijakan ini melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri, beberapa waktu lalu.
PP Muhammadiyah menilai, tujuan amnesti pajak menyasar kepada konglongmerat yang menyimpan dananya di luar negeri, tetapi kenyataanya program ini meluas hingga rakyat biasa yang turut diwajibkan ikuti amnesti pajak dan akan dikenakan sanksi jika tidak mengikutinya