"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma.
Masalah pajak Google sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).
Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.
Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.
Indonesia sendiri bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.
Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini ialah Yahoo, Facebook, dan Twitter. (kompas.com/tribunnews)