TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui Bahrullah Akbar sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keputusan itu diambil seterlah rapat paripurna DPR menyetujui laporan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi XI DPR.
"Apakah laporan hasil fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK RI dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI FPR Soepriyatno menjelaskan fit and proper test diikuti 25 calon anggota BPK yang mendaftar.
Sebanyak 24 calon memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak lolos berdasarkan hasil tim verifikasi atas syarat administrasi calon.
"Pada tanggal 14 september 2016 komisi XI DPR RI telah mengumumkan 24 calon anggota BPK yang akan mengikuti proses uji kelayakan di media massa untuk meminta masukan atau pendapat dari masyarakat," kata Soepriyatno.
Politikus Gerindra itu menuturkan proses pembahasan satu calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal komisi pada 21 September 2016.
Ia memaparkan dalam pengambilan keputusan disepakati dengan mekanisme berdasarkan suarat terbanyak secara tertutup.
"Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan suara terbanyak, yakni Prof. Dr. Bahrullah Akbar memperoleh 30 suara, Dr Abdul Latief peroleh 17 suara, Dr Anggito Abimanyu peroleh 9 suara, sedangkan 19 orang calon lainnya tidak memperoleh suara," ungkapnya.
Sehingga, kata Soepriyatno, berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut disepakati calon anggota BPK RI terpilih untuk diusulkan dalam rapat Paripurna DPR RI guna mendapat persetujuan yaitu Baharullah Akbar.
"Kami mengharapkan agar rapat paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuan atas hasil pembahasan terhadap satu calon anggota BPK RI dimaksud," kata Soepriyatno.