TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja Minerba Syaikhul Islam Ali menyayangkan niat pemerintah membuka izin ekspor mineral mentah dari para pengusaha tambang. Karena sejalan dengan UU Minerba no.4 tahun 2009, bahan tambang harus diolah dahulu di dalam negeri sebelum bisa diekspor.
"UU Minerba telah mengamanatkan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri," ujar Wakil Ketua DPR Komisi VII tersebut di acara Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Minggu (16/10/2016).
Syaikhul Islam Ali berharap tidak ada lagi mineral mentah yang diizinkan keluar. Karena jika sampai bisa diekspor, Syaikhul menilai pemerintah melanggar UU Minerba tersebut.
“Ekspor bijih mineral melanggar UU Minerba,” kata Syaikhul Islam Ali.
Syaikhul Islam Ali pun mengaku takut adanya revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang memberikan relaksasi mineral mentah. Karena regulasi mengenai Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan, bisa digugat nantinya oleh Mahkamah Konstitusi akibat bertentangan dengan UU Minerba.
“Kalau pemerintah berikan relaksasi berpotensi digugat,” ungkap Syaikhul Islam Ali.