News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengembangan Kentang Atlantik Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Domestik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani kentang melakukan pemanenan di lahan.

Selain itu juga tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola.

"Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya," tegas Mendag Enggar.

Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Mendag Enggar juga akan menugaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja
sama dengan Kepolisian.

Ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag No. 71/2015.

Untuk 2016, izin impor kentang segar/dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton.

Produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton. Adapun ekspor kentang (HS 0701900000) pada 2015 sebesar 5.484,3 ton dengan nilai USD 3.058.457.

Ekspor kentang pada 2016 (Januari-September) sebesar 3.2455,5 ton dengan nilai USD 2.045.018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini