News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkeu Batal Menaikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Alasannya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, pemerintah batal menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 mendatang.

Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan hasil penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Minggu lalu.

"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani saat Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Penting untuk Tekan Angka Konsumsi dan Dampak Efek Negatif

Meski begitu, Askolani menyebut bahwa pemerintah tengah memantau alternatif kebijakan lain dengan menyesuaikan harga jual di level industri.

"Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga ya perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok," ujar dia.

"Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," sambungnya.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Kembali Dinaikkan, Pakar Rekomendasikan Kenaikan Moderat dan Berimbang

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong agar pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5 persen untuk dua tahun ke depan.

Adapun rekomendasi tarif minimal 5 persen tersebut lebih rendah dari 2023 dan 2024 yang dikenakan tarif rata-rata 10 persen.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan, tarif CHT yang turun tersebut salah satunya dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Turunkan Produktivitas Industri Hasil Tembakau

“Disamping itu juga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” tutur Wahyu saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, Selasa (10/9).

Disamping itu, BAKN juga merekomendasikan, agar pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai.

Serta, mengarahkan agar pemerintah merumuskan roadmap/peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini