"Akan ada pembahasan lebih lanjut tentang detail dari basis penghitungan itu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (22/12/2016) kemarin.
Menurutnya, pembahasan bukanlah proses negosiasi lagi. Basis penghitungan pajak perlu ditetapkan dan diverifikasi karena ada perbedaan data pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan data milik Google.
"Ini tidak negosiasi, tapi proses untuk collection," ucap Sri Mulyani.
Langkah ini dilakukan karena sampai akhir tahun ini tidak ada kesepakatan negosiasi antara pemerintah dan Google.
Ditjen Pajak akan memeriksa bukti permulaan atas kasus pajak Google mulai tahun depan.
Verifikasi diperlukan agar data yang menjadi basis perhitungan pajak memiliki legitimasi dan mampu menggambarkan transaksi Google di Indonesia, termasuk sisi value yang kredibel.
Sri yakin Google sudah mengerti soal tunggakan pajak ini, sehingga pemerintah bisa segera mengkalkulasi nilai yang harus dipenuhi oleh Google.
"Kalau ada nilai tambah yang muncul dari kegiatan mereka di Indonesia, maka Indonesia perlu mendapat haknya. Itu prinsipnya. Saya rasa mereka menghormati prinsip itu, tinggal bagaimana kita menyetujui, mengkalkulasi berapa value yang genuinely coming dari Indonesia dan berapa haknya," ujarnya.
Tekanan lebih besar sebelumnya juga dikatakan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Menurut Ken, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap penunggak pajak luar negeri.
Oleh karena itu penegakan hukum, termasuk penyanderaan dan hukuman penjara, juga bisa diterapkan.
"Kalau ada tunggakan dan dia tidak mau bayar, bisa dimasukkan ke penjara," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di tempat terpisah mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya agar Google bersedia membayar utang-utang pajaknya di Indonesia. Salah satu opsi terakhir jika kemudian Google.
"Blokir itu langkah paling akhir. Kami tidak bisa hanya main blokir, tapi harus perhitungkan kepentingan masyarakat umum," ujarnya.
Menurutnya, Google bukan cuma mesin pencari atau search engine, namun juga ada fasilitas surat elektronik (e-mail) dan lain-lain.
"Ini yang harus dibicarakan dengan pemangku kepentingan lain," katanya.
Soal tunggakan pajak, dirinya menyerahkan kewenangan ke Kemkeu dan mendukung apa pun keputusan dari otoritas fiskal. (tribunnews/rekso/kontan)