Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau para wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan pajak untuk segera mengikuti program pengampunan pajak.
Sebab, jika waktu periode pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berakhir dan wajib pajak akan dikenakan tarif normal beserta sanksinya, bahkan dapat dilakukan penyanderaan (gijzeling).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, program tax amnesty merupakan kesempatan untuk para penunggak pajak hanya membayar pokok pajaknya saja dan uang tebus, tanpa dikenakan biaya sanksinya.
"Jadi wajib pajak yang punya tunggakan pajak ikut tax amnesty, mereka cukup bayar pokok tunggakannya saja, kemudian sanksinya akan dihapus," ujar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Menurut Hestu, Ditjen Pajak telah melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dan sudah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini.
"Jadi ini adalah kesempatan bagus sekali bagi wajib pajak," ucapnya.
Mengutip data Ditjen Pajak siang tadi, jumlah uang tebusan yang telah diterima mencapai Rp 103 triliun, dimana dana repatriasi mencapai Rp 141 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.012 triliun, dan deklarasi dalam negeri senilai Rp 4.274 triliun.