Selain itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga melakukan pembicaraan dengan Menteri ESDM.
Usia pembicaraan tersebut, Eltinus meminta pemerintah agar masyarakat Papua juga bisa memiliki bagian dari divestasi tersebut jika kontrak Freeport berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca: Sejarawan: Sikap Keras Freeport Karena Ada Kepentingan Politik di Masa Lalu
Perusahaan tambang asing seperti Freeport memang wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% yang diberikan kepada pemerintah Indonesia.
"Sekarang kami sampaikan ke Menteri, kalau KK jadi IUPK, apa yang kami miliki nanti? Posisi masyarakat dan pemerintah Papua ini ada di mana? Kalau jadi IUPK 51%, kami harus berapa persen dari situ? Ini yang kami tanyakan langsung ke Menteri," kata Eltinus di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin (27/2).
Eltinus bilang, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menyanggupi untuk memberikan sebagian dari saham Freeport kepada rakyat Papua melalui Pemerintah Daerah.
"Jadi memang menteri janji di dalam 51% ada bagian dari ulayat. Tadi ini yang kami datang ke pak Menteri," jelas Eltinus.
Reporter: Febrina Ratna Iskana