"Kami juga teruskan ke pihak BTN untuk disikapi. Kami harap kasus ini selesai secara business to business," kata Dumoly.
Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN menyatakan, bilyet deposito nasabah itu dipalsukan komplotan penipu yang menggunakan nama BTN.
"Ini dilakukan di luar sistem BTN," ujar Eko.
BTN mengklaim telah melaporkan dugaan pemalsuan bilyet deposito ini ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK menambahkan, OJK sudah minta bank untuk melaporkan ke pihak berwajib karena kasus ini termasuk white collar crime.
Tanpa pengawasan dan perlindungan ketat, maraknya kasus pembobolan bank seperti ini bisa memantik kekhawatiran nasabah atas dananya di perbankan.
Reporter: Anisah Novitarani/Galvan Yudistira/Nina Dwiantika/Sinar Putri S.Utami