News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Pembobolan Ratusan Miliar Dana Nasabah di Bank BTN, Bagaimana Bisa Terjadi?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembobolan dana nasabah ratusan miliar di Bank BTN menelan beberapa korban. Antara lain, PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global Index Investindo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembobolan perbankan kembali terjadi! Setelah pembobolan senilai Rp 846 miliar dengan modus kredit fiktif PT Rockit Aldeway menimpa sejumlah bank, giliran Bank Tabungan Negara (BTN)  yang kebobolan.  

Mabes Polri menyebut, dana nasabah BTN sebanyak Rp 255 miliar telah  dibobol oleh oknum bank.

"Itu kasus pembobolan uang nasabah oleh pegawai bank," tandas Direktur Tipideksus Mabes Polri Agung Setya kepada Kontan, akhir pekan lalu.

Kasus pembobolan bank ini bermodus pemalsuan deposito. Kata Agung, sejumlah nasabah korporasi diberikan tanda terima deposito palsu setelah menempatkan dananya di BTN.

Polisi kini menangkap dan menahan sejumlah pelaku di kasus ini.

Beberapa korbannya antara lain PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global Index Investindo.

Direktur Keuangan SAN Finance Andrijanto bertutur, pihaknya mengetahui kasus ini sejak November 2016.

Saat itu Kepala kantor BTN Cabang Cibubur menyatakan,  dana SAN Finance yang tersimpan di Kantor Kas BTN Cikeas hanya Rp 140 miliar dari total dana yang ditempatkan sebesar Rp 250 miliar.

"Kami mempertanyakan kemana uang Rp 110 miliar?," kata Andrijanto dikutip Kontan, Minggu (19/3/2017).

Tidak puas dan menilai tidak ada itikad baik BTN, SAN Finance pun melaporkan kasus itu sebagai tindakan pidana ke Polda Metro Jaya 31 Januari 2017. Perusahaan ini juga mengajukan gugatan perdata 15 Maret 2017.

Sebab, selain kerugian materiil, SAN Finance mengklaim merugi atas potensi keuntungan sebesar 15%.

Andrijanto menambahkan, pada 8 Februari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebetulnya sudah mempertemukan SAN Finance, BTN dan korban lain.  Hanya, pertemuan itu tak mencapai sepakat. 

"Tidak ada itikad baik BTN dengan alasan mereka adalah bank pemerintah yang apabila menanggung kerugian nasabah dikhawatirkan akan ada pemeriksaan KPK atau Tipikor," kata Andrijanto.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK mengatakan, kasus ini sudah diadukan ke OJK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini