News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ikuti Amerika Serikat, PT JAS Juga Larang Penumpang Bawa Alat Elektronik ke Kabin Pesawat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Aktivitas ground handling pesawat oleh PT Cardig Aero Services (CAS).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan ground handling PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (PT JAS) mengimplementasikan larangan larangan membawa tablet, laptop dan alat elektronik besar lainnya ke dalam ruang kabin pesawat.

Hal ini mengacu pada aturan larangan elektronik yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat (AS).  

General Manager Area I PT JAS, Andi Lukman mengatakan, JAS nantinya mengimplementasikan kebijakan ini dari tiap maskapai pelanggan.

Sehingga, pemenuhan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga. 

"PT JAS harus menyesuaikan penanganan ground handling-nya dengan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan," ujar Andi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/3/2017). 

Dalam hal ini, PT JAS merujuk kepada buku manual yang biasanya dinamakan buletin ground services, sirkular keselamatan (safety circular), pengumuman keselamatan (safety announcement) atau peringatan perjalanan (travel alerts).

Nantinya, PT JAS wajib memastikan seluruh penumpang yang akan terbang ke AS dengan penerbangan apapun, dilarang membawa perangkat elektronik ke dalam kabin selain handphone dan smartphone.

"Perangkat elektronik seperti tablet, laptop dan sejenisnya yang berukuran lebih besar dari handphone atau smartphone harus dimuat di dalam bagasi tercatat (checked baggage), " katanya. 

Menurut dia, PT JAS juga terbiasa menangani penumpang membawa baterai lithium yang biasa digunakan di handphone.

Penanganan baterai lithium yang boleh dibawa penumpang ke dalam kabin sebenarnya sudah resmi diatur tata cara dan jumlah kuantitinya.

Menurut dia, IATA telah mengeluarkan regulasi terkait Barang Berbahaya (Dangerous Goods). Yang diperbolehkan dibawa ke dalam bagasi kabin hanya baterai lithium dengan watt-hour rating antara 100Wh-160Wh yang dipergunakan atau terpasang pada perangkat elektronik seperti handphone.

"Karena PT JAS sudah memiliki sertifikasi ISAGO dari IATA, maka tugas kami adalah menjalankan sesuai standar internasional tersebut," jelasnya.

Andi menegaskan, pemeriksaan ini tidak menghambat proses atau prosedur pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor, tiket, visa) karena pada dasarnya hal ini telah menjadi standar yang dilakukan JAS dalam kondisi apapun.  

Peraturan ini, kata dia, akan disebarkan peraturan baru ke pemerintah di masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri PT JAS akan menyebarkan lewat Kementerian Perhubungan dan diteruskan ke maskapai pelanggan yang memiliki rute ke Amerika Serikat.

"PT JAS memastikan peraturan baru ini terdistribusi baik kepada seluruh staff dan selalu memberikan pengarahan sebelum mereka melakukan kegiatan layanan check in," tandasnya. 

Penulis: Achmad Fauzi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini