News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengelola Investasi Bodong Dream for Freedom (D4F) Diadili, Ini Pengakuan Pendirinya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum dinyatakan terlarang, Dream for Freedom (D4F) tercatat mengelola dua perusahaan, yaitu PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan PT Loket Indonesia Mandiri (Loketnesia).

Yaitu hanya memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra untuk memperoleh imbalan dari biaya partisipasi. Lambat laun, bisnis ini akan bangkrut karena hanya gali lubang tutup lubang.

Jaksa pun mengincar Fili dengan pasal 105 UU No.7/2014 tentang Perdagangan karena yakin terdakwa melakukan kejahatan money game.

Selain itu, hal ini membuka ruang bagi para korban untuk mendapatkan kembali uang mereka melalui gugatan perdata.

"Soalnya kalau pakai pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), uang tersebut akan disita negara," kata Kurniawan.

Ia menuturkan, perputaran uang oleh D4F mencapai Rp 3,4 triliun. Sementara jumlah akun terakhir sebelum ditutup lebih dari 700.000 akun.

Satu orang memang bisa memiliki lebih dari satu akun. Hanya saja, jika ingin memperpanjang keanggotaan, harus mengirim duit Rp 200.000 tiap dua minggu.

Namun berdasarkan laporan para korban ke kepolisian yang juga termuat dalam berkas pemeriksaan, kerugian korban hanya Rp 6 miliar. Dalam laporan ini, hanya sekitar 100 orang saja yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu korban yang melapor, Wawan Prasetyo bilang sebenarnya masih banyak korban yang belum melapor ke polisi karena masih meyakini D4F akan berkembang lagi dan Fili akan mengembalikan duit.

"Tapi kalau dari kami, yang jelas kami akan terus menuntut agar uang kami kembali. Setelah kasus ini (pidana di PN Jakarta Barat), kami juga akan menggugat lagi secara perdata," kata Wawan.

Reporter: Teodosius Domina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini