TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurunkan harga gas alam yang didistribusikan kepada konsumen melalui jaringan gas (jargas) alam kepada rumah tangga. Ini lantaran biaya minimal pemanfaatan jargas untuk rumah tangga lebih mahal dibandingkan penggunaan LPG.
"Kebijakan ini karena banyaknya komplain dari masyarakat yang merasa harga jargas belum signifikan dibandingkan LPG," kata Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4).
Berdasarkan aturan pertama, pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga kecil ditetapkan sebesar 10 meter kubik per bulan. Kemudian, setelah adanya revisi peraturan dari BPH Migas No 22 2011, maka pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga menjadi 4 meter kubik per bulan.
Dengan penetapan tersebut, program jargas lebih tepat sasaran yaitu ditujukan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu dengan rata-rata penggunaannya setara 1 tabung LPG ukuran 3 kilogram per bulan.
Umi mencontohkan, simulasi jika menggunakan dua tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam sebulan, biayanya sebesar Rp 36.000 per bulan. Sedangkan, jika menggunakan jaringan gas dengan pemakaian minimum 4 meter kubik per bulan atau setara konsumsi dua tabung LPG 3 kilogram, maka per meter kubik adalah Rp 4.016. Sehingga, total pengeluaran sekitar Rp 32.128 per bulan.
Artinya, biaya penggunaan jargas per bulan lebih murah dibandingkan LPG. Ini bisa merangsang masyarakat berpindah menjadi Jargas.
Keuntungan lainnya adalah mengantisipasi gagal bayar, karena tingginya implementasi biaya pemakaian minimum. Namun, hal tersebut dengan catatan infrastruktur jargas dibuat melalui biaya pemerintah.
(Afut Syafril)