Acara sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 130 peserta. Terdiri dari internal Ditjen Perhubungan Udara seperti misalnya Kepala Otoritas Bandar Udara dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara seluruh Indonesia.
Juga dari eksternal Ditjen Perhubungan Udara seperti misalnya operator bandar udara (PT. Angkasa Pura I dan II), operator navigasi (AirNav Indonesia) dan maskapai penerbangan.
Ada lima aturan yang disosialisasikan pada hari ini, yaitu:
1. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 155 tahun 2016 tentang Pembatasan Usia Pesawat Udara Untuk Angkutan Udara Niaga; dan KP. 289 tahun 2016 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
2. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP 112 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara
3. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP 008 tahun 2017 tentang Tatanan Jaringan Komunikasi Penerbangan
4. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KP.038 tahun 2017 tentang Apron Management Service
5. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 58 tahun 2016 tentang Amandemen / Perubahan PM 90 tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara.