News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VI DPR Tidak Ingin KPPU Dilemahkan Berantas Monopoli

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azam Azman Natawijana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mendukung langkah Komisi Pemberantasan Persaingan Usaha (KPPU) memberantas praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Karena saat ini ada upaya dari berbagai pihak untuk melemahkan fungsi KPPU bisa dengan segala cara.

"Karena memiliki modal yang besar, perusahaan yang melakukan praktek monopoli berani membayar berapa saja untuk meminta pengamat ekonomi berbicara sesuai tujuannya," ujar Azam, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Azam menjelaskan KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU bertanggung jawab kepada presiden. Komisioner berjumlah 7 orang diangkat oleh presiden berdasarkan persetujuan DPR.

"Kalau ada yang berpendapat perusahaan kalau sudah besar boleh monopoli berarti pemahaman tentang dasar negara Indonesia patut dipertanyakan," ungkap Azam.

Azam menilai KPPU bekerja sesuai prosedur menangani PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, dalam statusnya sebagai produsen dan distributor Aqua. Karena kata Azam mereka diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan pasal 19 huruf b tentang monopoli.

"Saya rasa ini bagian yang paling berat KPPU bisa menemukan lebih dari dua alat bukti di lapangan. Kalau sudah menemukan alat bukti KPPU bisa menyeret pelaku melakukan dugaan pelanggaran ," kata Azam.

PT Tirta Investama dan PT Balina Agung perkasa jika terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal seperti yang disangkakan, maka wajib membayar denda seperti yang telah ditentukan maksimal Rp 25 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini