Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di media sosial beredar foto-foto yang menyebutkan perbedaan ciri-ciri fisik pada uang kertas rupiah cetakan lama dan cetakan baru. Antara lain pada perbedaan di teks tulisan di masing-masing uang tersebut. Foto-foto ini kemudian menjadi diperbincangkan di kalangan netizen.
Misalnya, di uang kertas Rupiah yang terbaru disebutkan diterbitkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan di uang kertas rupiah yang selama ini beredar diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Netizen yang juga akademisi dan pengamat kebijakan publik Riant Nugroho di akun Facebook-nya yang diunggah hari ini, Selasa (18/7/2017) menyampaikan pendapatnya.
Riant Nugroho menulis:
MASALAH KEBIJAKAN YG SERIUSSS. Saya baru tahu kalau Rupiah yg terbaru diterbitkan oleh NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, sebelumnya diterbitkan oleh Bank Indonesia, sebagaimana praktek di negara2 di dunia. Ada 2 masalah, NAMA RESMI INDONESIA sebagaimana tercantum di UUD 45 adalah NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Ke dua UU BI menyebutkan BI adalah lembaga yg wewenang menerbitkan uang. Hemat saya, ini masalah serius karena berselisih dengan UUD 45 dan UU (23/1999). Ada UU Mata Uang tahun 2011, tapi tdk boleh menyelisih UUD45 dan UU BI secara kelembagaan. Masalah lain, apakah ini sinyal likuidasi BI, untuk diganti sepenuhnya oleh OJK, spt di Singapura. Hayo....jaga Pak Presiden baik-baik. Jangan bikin masalah lagi. Masih banyak pekerjaan bangsa yg harus diselesaikan.
Lalu, apa tanggapan Bank Indonesia? Bank sentral yang dikonfirmasi Tribunnews.com mengenai ini, menegaskan setiap tulisan dalam uang rupiah tahun emisi 2016 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Andiwiana mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang merupakan turunan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur mengenai kalimat di dalam uang rupiah.
"Termasuk tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia di uang rupiah tahun emisi 2016. Jadi Bank Indonesia mengeluarkan uang sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2011," ujar Andiwiana saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Andiwiana menjelaskan, dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang menyebutkan beberapa ciri uang kertas rupiah baru, antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
"Undang-undang itu selain mengatur kalimat apa saja, termasuk yang menandatanganinya," ujar Andi.
Andi juga menjelaskan, tanda tangan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dalam uang rupiah, bukan pertama kali dilakukan, tetapi pernah terjadi pada uang rupiah pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014.
"Kenapa pada saat itu tidak semua dibuat rupiah baru, karena prosesnya panjang, (uang baru) harus ada gambar pahlawan, keindahan alam Indonesia. Jadi Bank Indonesia tidak mengarang," tuturnya.
Menurut Andy, Bank Indonesia hanya diperbolehkan menentukan warna setiap pecahan uang rupiah, jenis huruf yang digunakan dalam kalimat, serta mencantumkan logo Bank Indonesia.
Media sosial saat ini diramaikan oleh pernyataan salah satu akun di Facebook yang mempertanyakan terkait frasa Bank Indonesia diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertanyakan adanya tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.