TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian, menyusul adanya penyegelan gudang beras anak usahanya PT Indo Beras Unggul di Bekasi.
"Anak usaha kami Indo Beras Unggul di Bekasi telah diinspeksi oleh satuan tugas pangan yang berwenang," kata Direktur AISA, Jo Tjong Seng dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurutnya, manajemen AISA akan kooperatif dan transparan kepada semua pihak yang berwenang dan saat ini sedang melakukan koordinasi secara internal serta eksternal untuk melakukan verifikasi semua fakta.
"Kami berkomitmen penuh kepada para pelanggan dan selalu mentaati ketentuan dan hukum yang berlaku," ucapnya.
Jo Tjong Seng menjelaskan, PT Indo Beras Unggul dalam melaksanakan kegiatan usahanya, melakukan pembelian gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, sehingga tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program Beras Sejahtera (rastra) Bulog.
Kemudian, Indo Beras Unggul juga tidak menggunakan bantuan beras bencana atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlebel.
"Indo Beras Unggul memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu standar nasional Indonesia," tuturnya.
Selain itu, katanya, Indo Beras Unggul dalam memproduksi berasa kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000, mengikuti ketentuan pelebelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi.
"PT Indo Beras Unggul selalu mencantumkan kode produksi sebagai informasi umur stok hasil produksi," paparnya.
Semalam, Indo Beras Unggul yang memproduksi beras premium cap Ayam Jago diduga melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.
Modusnya perusahaan mengemas beras IR64 seharga Rp 9 ribu per kilo gram dengan label cap Ayam Jago agar terlihat beras premium dan dijual seharga Rp 20 ribu per kilo gram.
Gudang beras Indo Beras Unggul yang berada di jalan Rengas KM 60, Kedung, Bekasi disegel kepolisian, dan pelakunya akan dijerat menggunakan Undang-Undang Konsumen an Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha.