News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Freeport Sebut Kesepakatan yang Dicapai Hasil Kerja Keras Para Menteri Jokowi

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers paparan kesepakatan perundingan antara Pemerintah RI dan Freeport Indonesia di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017). Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani dan bos Freeport McMoran Richard Adkerson.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Freeprt Indonesia telah sepakat melakukan divestasi saham sebesar 51 persen untuk dibeli pihak Indonesia setelah melalui serangkaian perundingan panjang enam bulan lamanya.

"Jadi, ini sangat penting. Saya ingin menekankan kesediaan kami, kesepakatan kami untuk melakukan divestasi 51 persen (saham)," ujar Richard Adkerson, CEO Freeport McMoran saat konferensi pers membeber hasil perundingan dengan wakil Pemerintah RI di kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8/2017).

Richard juga menyebutkan Freeport juga sepakat akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian  atau smelter di Indonesia.

"Untuk membangun smelter adalah konsesi dan kompromi utama dari pihak kami," tutur Richard Adkerson.

Pada kesempatan tersebut, Richard juga memuji kepemimpinan Presiden Joko  Widodo yang membuat perusahaan yang dipimpinnya sepakat dengan ketentuan yang selama ini disampaikan melalui para menteri.

"Kami menghargai kepemimpinan Bapak Joko Widodo dan kami telah mendengarkan dengan seksama keinginan dan tujuan yang telah disampaikan oleh menteri," tutur Richard.

Jika disimpulkan, ada empat poin yang sudah disepakati PT Freeport Indonesia dan pemerintah. Yaitu, PT FI setuju mendivestasi 51 persen saham, membangun fasilitas smelter paling lambat Januari 2022,

kesediaan Freeport menambah setoran untuk penerimaan kepada negara, dan bila semua telah terwujud pun bisa mengantongi izin perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Namun dengan adanya empat poin kesepakatan tersebut, bukan berarti perundingan telah berakhir.

Pemerintah dan PT FI akan masih melakukan perundingan untuk membahas detil-detil poin-poin kesepakatan seperti rincinan divestasi.

"Masih ada  beberapa pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai bagaimana mendokumentasikan itu," tukas Richard Adkerson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini