Kedua, uang untuk membeli saham harus berasal dari kantung yang akan membeli.
"Artinya uang tersebut bukan hasil hutang atau apapun rekayasa keuangan," jelasnya.
Ketiga, pihak tersebut harus mampu untuk melakukan peningkatan modal saat dibutuhkan oleh PT FI.
Keempat, pihak tersebut adalah bukan pihak yang terafiliasi dengan Freeport McMoran.
Kelima, pihak tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola perusahaan pertambangan, bahkan pada suatu saat mengoperasikan secara mandiri.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menyiapkan holding BUMN di sektor tambang untuk mengeksekusi divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
"Kemungkinan besar iya (holding pertambangan) dengan beberapa BUMN," ujar Rini di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Namun, pembentukan holding pertambangan yang akan dipimpin PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan didalamnya terdapat PT Antam, PT Timah, serta PT Bukit Asam, hingga saat ini belum rampung.
Meskipun belum selesai pembentukan holding pertambangan, Rini meminta Freeport untuk melakukan valuasi atau perhitungan harga saham yang wajar dan menggunakan perusahaan independen dalam hal perhitungan.
"Semua prosesnya didetailkan, valuasinya jelas, ini semua diproses," ucap Rini.
Pemerintah dan Freeport Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan final perundingan, dimana perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut setuju melepasa 51 persen saham, membangun smelter, dan membayar penerimaan negara lebih besar.(*)