News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh: UMP DKI Jakarta Tahun Depan Seharusnya Rp 3,95 Juta/Bulan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO BURUH - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl Pahlawan, Surabaya, Senin (1/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat ada pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Meski buruh belum memutuskan angka pasti usulan UMP ke Dewan Pengupahan DKI Jakarta, perwakilan buruh sudah membuat perkiraan usulan kenaikan upah.

M Rusdi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap UMP di DKI Jakarta bisa naik dari UMP 2017 yang sebesar Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,95 juta. Atau, naik Rp 650.000 dibanding tahun sebelumnya.

Usulan kenaikan tersebut didasarkan pada konsensus kenaikan upah buruh Asia Pasifik. "Sejak May Day kemarin sudah kami kampanyekan, upah buruh harus naik paling tidak US$ 50," katanya kepada KONTAN, Kamis (8/9/2017).

KSPI ingin tuntuntan tersebut tidak ditawar.

Selain itu perwakilan buruh ini berharap perhitungan UMP memakai formula upah tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut KSPI, formula dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebisa mungkin tidak dipakai lagi.

Selain dinilai bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, formula yang dipakai dalam rumus tersebut cenderung merugikan buruh.

Baca: Gudang di Tangerang Ini Menimbun Mie Instan Kadaluarsa, Digerebek BPOM

Buruh menjadi kehilangan hak konstitusional untuk terlibat dalam pembahasan UMP. Selain itu, nilai upah yang dihasilkan dari rumus tersebut tidak manusiawi.

"Dengan formula yang ada, UMP DKI Jakarta 2018 hanya sekitar Rp 3,6 juta, itu tidak relevan, di Manila, Thailand yang sama dengan kita sudah Rp 4 juta," katanya.

Baca: Bayar Tagihan Listrik Bisa Pakai Sampah

Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sementara itu berharap dalam menetapkan UMP DKI Jakarta, aturan resmi yang ada sekarang; PP No. 78 tetap digunakan.

"Itu aturan sah, dari pemerintah, tetap harus digunakan," katanya.

Reporter Agus Triyono 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini