TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gobel Internasional mengkaji ulang rencana penyelamatan perusahaan jamu Nyonya Meneer dari pailit. Perusahaan milik Rachmat Gobel ini kemungkinan batal menjadi investor PT Perindustrian Njonja Meneer jika nilai perusahaan secara komersial dinilai tidak menarik.
Pengkajian ulang dilakukan seiring upaya lelang aset Nyonya Meneer oleh Bank Papua.
Menurut Kuasa hukum Gobel Internasional Aji Wijaya, pihaknya perlu mengetahui apakah jika Bank Papua melakukan lelang, nilai Nyonya Menner secara komersil masih menarik.
Bank Papua adalah satu-satunya kreditur separatis atau pemegang jaminan Nyonya Meneer.
Bank Papua dikabarkan akan menggelar lelang atas aset jaminan kredit dengan penawaran tertutup. Rencana itu tertuang dalam surat 29 Agustus 2017 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Jaminan itu berupa 11 bidang lahan seluas 45.870 m² dengan nilai limit Rp 74,71 miliar dan jaminan lelang Rp 14,94 miliar. Batas akhir penawaran pada 26 September 2017 dengan pelunasan harga lelang lima hari kerja.
Aji mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih belum memiliki putusan final terkait rencana masuk ke Nyonya Meneer.
"Kami menghormati langkah Bank Papua, namun klien kami dan tim sedang melakukan due diligence (uji tuntas) dan masih belum selesai," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (10/9/2917).
Baca: Alasan Gula Darah Naik, Tersangka Setya Novanto Mangkir Jalani Pemeriksaan di KPK
Keraguan Gobel Internasional masuk sebagai investor ke perusahaan jamu tertua di Indonesia ini diakui oleh kurator kepailitan Nyonya Meneer Ade Liansyah.
Sebab, jaminan yang akan dilelang Bank Papua merupakan seluruh aset fisik milik Nyonya Meneer. "Seluruh aset debitur dijaminkan ke Bank Papua kecuali hak intelektual," tambahnya.
Baca: Uang Insentif Dihapus, Ratusan Guru Se- Kota Tangerang Demo Wali Kota
Selain mundurnya calon investor, langkah Bank Papua melelang jaminan juga berdampak ke kreditur konkuren, pemasok bahan baku Nyonya Meneer. Sebab pembayaran ke kreditur tidak akan terpenuhi seluruhnya.
Eka Widiarto, kuasa hukum kreditur konkuren Nyonya Meneer, menyatakan, kreditur tetap menginginkan investor baru di Nyonya Meneer.
Reporter: Sinar Putri S.Utami