Baca: Jaksa KPK: Maryam S Haryani Lakukan Kejahatan Kelas Berat
Selain tipe rokok, klasifikasi cukai ini juga dibedakan berdasar jumlah produksi dan harga jual eceran.
Abdillah mengasumsikan, dengan produksi rokok 340 miliar batang pertahun dan target penerimaan Rp 150 triliun, maka akan ada tambahan Rp 38 triliun dari simplifikasi klasifikasi cukai rokok.
"Filipina sudah melakukan, dari empat lapis, kini hanya satu saja," jelas Abdilah.
Namun Aditia Purnomo, Ketua Komunitas Kretek menyebut, kenaikan cukai rokok tak sebanding dengan hak yang diberikan perokok.
"Sudah bayar cukai mahal-mahal, barang legal bernama rokok sulit sekali dikonsumsi. Tapi jarang sekali tersedia ruang merokok," katanya.
Reporter: Anggar Septiadi